Pembentukan LSP
LSP-P1 SMK Negeri 2 Adiwerna dirintis oleh para pemangku kepentingan yang pendiriannya dipersiapkan Dewan Pengarah dan dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Adiwerna Nomor 800/411/2018 Tanggal 02 Mei 2017 beranggotakan dari unsur LSP P-1 SMK Negeri 2 Adiwerna yang berkomitmen dalam rangka untuk ikut berperan serta dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi tenaga kerja di Indonesia sesuai dengan tujuan, sasaran, visi dan misi peningkatan kualitas kompetensi dan profesionalisme di dalam negeri dalam arti yang sebenamya. LSP P1 Negeri 2 Adiwerna dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar. Tugas panitia kerja adalah Menyiapkan badan hukum Menyusun organisasi maupun personel Mencari dukungan industri maupun instansi terkait. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP
Pengendalian LSP
Kinerja LSP P1 Negeri 2 Adiwerna dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).
Kedudukan
LSP Pihak Kesatu SMK N. 2 ADIWERNA Adiwerna adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik lndonesia.
Fungsi dan Tugas LSP Pihak Kesatu SMK N. 2 ADIWERNA Adiwerna memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan Tugas :Wewenang:
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi,
- Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
- Menyediakan tenaga penguji (assesor ),
- Melaksanakan sertifikasi,
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), Memelihara
- Kinerja assesor dan TUK,
- Mengembangkan pelayanan setifikasi.
LSP Pihak Kesatu SMK N. 2 ADIWERNA Adiwerna memiliki kewenangan antara lain :
-
Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi
-
Mencabut atau membatalkan sertfikat kompetensi
-
Memberikan sanksi kepada assesor dan TUK yang melanggar aturan,
-
Mengusulkan skema baru,
-
Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
PELAYANAN KAMI :