Skema sertifikasi kualifikasi level III pada kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur merupakan skema sertifikasi kualifikasi yang dikembangkan oleh komite skema BNSP bersama sama dengan Direktorat Pembinaan SMK. Skema Sertifikasi mengacu pada Standar Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI No. 399 Tahun 2014 : tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing. SKKNI No. 072 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Pendukung Proses Produksi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur.
Daftar Unit Kompetensi